Materi Sejarah Terbentuknya KPK: Semangat Baru, Harapan Baru

Daftar Isi [Tampil]

 

Seakan tak kenal menyerah, begitulah bangsa ini dalam menghadapi rasuah. Berkali-kali badan antikorupsi yang dibentuk mengalami kegagalan, tidak lantas menjadikan putus harapan. Mulai PARAN hingga Operasi Budhi, dari KOTRAR sampai Opstib. Semua gugur, namun semangat tak lantas kendur. Dan, harapan yang memang tak pernah mati itu pun akhirnya berkobar kembali, ketika lembaga antikorupsi bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk, 29 Desember 2003.

Di tengah cengkeraman korupsi yang semakin kuat, KPK muncul membawa semangat baru yang belum pernah dirasakan sebelumnya. Melalui KPK, publik berharap banyak bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas impian. Dengan adanya KPK, bangsa ini yakin bahwa pada saatnya, korupsi akan benar-benar terberangus dari Bumi Pertiwi. Proses pembentukan KPK sendiri, diawali TAP MPR No. 11 Tahun 1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Mengacu pada TAP MPR tersebut, DPR dan pemerintah kemudian membuat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Saat pembahasan RUU itulah, muncul gagasan dari sebagian anggota DPR. Seperti terungkap dalam buku “Menyalakan Lilin di Tengah Kegelapan,” mereka mengusulkan untuk menambah bab tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tapi usulan itu ditolak. Argumentasinya ketika itu, karena tidak logis menambah bab dalam RUU. Penambahan hanya bisa dilakukan atas satu pasal atau ayat. Dalam buku tersebut, Ketua KPK periode pertama Taufiequrachman Ruki, mengatakan, penambahan bab juga belum dikaji secara juridis maupun semantik. DPR, akhirnya memang menolak usulan penambahan bab tersebut. Alasannya, untuk membangun sebuah lembaga atau komisi yang diberi kewenangan besar, tidak bisa dirancang dengan pemikiran sesaat. Harus dilakukan pengkajian yang benar dengan segala aspeknya.


Meski menolak usulan penambahan bab, namun DPR setuju soal pembentukan KPK. Karena itu, kemudian disepakati bahwa amanat pembentukan KPK akan dimuat dalam aturan peralihan UU No. 31 Tahun 1999. Akhirnya, berdasarkan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, secara resmi KPK pun dibentuk. Sesuai amanat UU, lembaga baru tersebut dibentuk satu tahun setelah UU tersebut disahkan. Dalam UU disebutkan bahwa KPK dibentuk karena lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, KPK memang diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Kelahiran KPK mewarnai babak baru pemberantasan korupsi di Tanah Air. Karena berbeda dengan berbagai badan antikorupsi yang ada sebelumnya, KPK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, termasuk pemerintah. Selayaknya lembaga antikorupsi di berbagai negara, kemunculan KPK memang menjadi tumpuan. Bahkan tidak sedikit yang berharap, bahwa KPK bisa menjadi seperti ICAC di Hong Kong atau CPIB di Singapura, yang berhasil membawa kedua negara tersebut ke dalam perubahan besar.

Dan itu, tentu bukan harapan kosong. Dalam perjalanannya, kiprah luar biasa yang diperlihatkan KPK, justru menguatkan harapan tersebut. Di tengah rintangan yang tidak kecil, KPK terus menunjukkan kinerja terbaiknya. Di bidang penindakan, misalnya, KPK berhasil menyeret satu per satu pejabat penting negeri ini ke meja hijau. Tidak hanya menteri, duta besar, gubernur, bupati/walikota, anggota DPR/DPRD, atau pimpinan partai politik.


Bahkan, KPK pun berhasil “mengantar” besan seorang presiden ke dalam penjara. Sementara di bidang pencegahan yang sifatnya jangka panjang, banyak hal juga dilakukan. Antara lain KPK tak henti berinovasi dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Mulai dari pendekatan budaya, sosial, hingga pendidikan, semua dilakukan. Berbagai gebrakan tersebut, semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK. Akibatnya, ekspektasi kian tinggi dan dukungan terhadap KPK juga semakin menguat.

 Dalam konteks tersebut, ketika KPK menghadapi berbagai tantangan, publik meyakini bahwa itu adalah bagian dari proses yang memang harus dilalui, terlebih dalam usia yang masih tergolong muda. Membandingkan dengan ICAC, awalnya mereka juga menghadapi tantangan yang sangat hebat. Setidaknya ICAC membutuhkan waktu lebih dari 30 tahun untuk mengubah Hong Kong yang awalnya merupakan negara paling korup di kawasan Asia Pasifik menjadi salah satu negara yang tergolong bersih.

Kondisi demikian, persis seperti diungkapkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. Menurutnya, dalam sebuah gerakan pemberantasan korupsi, satu dasawarsa tentu waktu yang singkat. Karena keberhasilan pemberantasan korupsi hitungannya bukan satu atau sepuluh tahun, tapi hitungan generasi. Dengan begitu, memang tak ada alasan untuk bersikap pesimistis terhadap pemberantasan korupsi. Apalagi KPK saat ini, sangat berbeda dibandingkan dengan badan antikorupsi yang sebelumnya pernah dibentuk pemerintah.


Sebagaimana lembaga antikorupsi di seluruh dunia, KPK bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Selain itu, dalam mengemban misinya, KPK juga dibekali dengan kewenangan yang tidak dimiliki oleh badan antikorupsi yang pernah ada. Yang tak kalah penting, tidak seperti dikhawatirkan banyak pihak, pembentukan KPK bukanlah ditujukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.

Sebut saja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Sebaliknya, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UU tersebut, KPK berperan sebagai trigger mechanism. Artinya, KPK berperan sebagai pendorong atau stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, jika dalam perkembangannya, baik Polri maupun Kejagung menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi yang meningkat, hal itu bukan merupakan “ancaman” bagi KPK. Sebaliknya, hal itu justru merupakan salah satu indikator bahwa peran trigger mechanism yang diamanatkan UU tadi, sudah berjalan dengan baik.


Post a Comment

Previous Post Next Post
close