Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi. Penerapan PPG diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (Budaya Anti Gratifikasi).

Terciptanya Budaya Anti Gratifikasi tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan Pejabat dan Pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi, menolak menerima gratifikasi yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas, melaporkan penerimaan gratifikasi terutama terkait dengan pelayanan publik yang diberikan, memberikan pemahaman kepada rekan atau mitra kerja terkait aturan gratifikasi, saling mengapresiasi atau menghargai sesama rekan kerja yang melaporkan penerimaan gratifikasi dan diharapkan pula pegawai melaporkan setiap pelanggaran hukum bagi orang yang menerima gratifikasi namun tidak melaporkan kepada KPK. Budaya Anti Gratifikasi terbentuk dengan sinergi 5 (lima) elemen pemangku kepentingan sebagai berikut:

Dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan sebagai fasilitator bagi K/L/O/P dengan cara memberikan bimbingan teknis dan asistensi terkait aturan gratifikasi, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta monitoring dan evaluasi penerapan PPG. Untuk lebih jelasnya, materi tersebut akan anda pelajari pada Sub Modul 3 : Tahapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).



Manfaat Penerapan PPG

Pembangunan program pengendalian gratifikasi di K/L/O/P tidak hanya sebagai wujud pemenuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, namun juga diharapkan dapat memberikan competitive value bagi K/L/O/P itu sendiri. Manfaat dari penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) terbagi atas 2 (dua), yaitu manfaat bagi Instansi yang menerapkan PPG dan manfaat bagi para Pemangku Kepentingan sebagai berikut:


  • Manfaat penerapan PPG bagi instansi adalah:

  • Manfaat penerapan PPG bagi Pemangku Kepentingan adalah: