Hubungan antara Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan Program Pemerintah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Daftar Isi [Tampil]

 Pada dasarnya, Program Pengendalian Gratifikasi sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hubungan antara Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan program pemerintah lainnya adalah sebagai berikut:



Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern didefinisikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) didefinisikan sebagai Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan SPIP memerlukan komitmen tinggi dari berbagai pihak yang terlibat didalamnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, SPIP memiliki 5 (lima) unsur yang saling terintegrasi dan berkelanjutan sebagai berikut:



Lalu, apa hubungan antara penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)?
Secara garis besar, hubungan antara penerapan PPG dengan SPIP dapat diilustrasikan seperti berikut:

 


  • Salah satu unsur SPIP yaitu lingkungan pengendalian bertujuan untuk membangun kesadaran semua personil akan pentingnya pengendalian dalam menjalankan aktivitas guna meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern. Lingkungan pengendalian menjadi fondasi bagi empat unsur lainnya karena terdiri dari komponen dasar seperti Integritas atau etika, komitmen seluruh anggota organisasi, filosofi manajemen, struktur organisasi, kebijakan dan pengelolaan sumber daya manusia serta adanya Dewan Komisaris dan adanya Komite audit. Salah satu sub unsur dari lingkungan pengendalian adalah penegakan integritas dan nilai etika. Penegakan integritas dan nilai etika tersebut bertujuan agar Pejabat dan Pegawai memiliki integritas yang berlandasakan pada nilai etika yang berlaku. Integritas dan nilai etika memiliki peranan penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi, karena dengan memiliki integritas yang tinggi, individu memiliki benteng untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

  • Hal lain yang memiliki kaitan erat dengan tindak pidana korupsi adalah konflik kepentingan atau conflict of interest (COI). Konflik kepentingan memiliki definisi yang bervariasi, tetapi secara garis besar, konflik kepentingan merupakan keadaan di mana kepentingan pribadi (private intersests) berbenturan dengan tugas dan tanggung jawab resmi (formal duties/responsibilities). Contoh bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh seseorang yang mempunyai kewenangan dalam organisasi antara lain adalah:

  1. Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/ penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan;
  2. Situasi yang menyebabkan penggunaan jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan;
  3. Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  4. Perangkapan jabatan di beberapa lembaga/instansi/perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.

Untuk memahami lebih dalam mengenai konflik kepentingan, anda dapat mempelajari melalui Modul berikut: Konflik Kepentingan


  • Salah satu contoh tersebut di atas terkait dengan penerimaan atau pemberian gratifikasi. Agar tidak terjadi penerimaan atau pemberian gratifikasi yang tidak diperbolehkan berdasarkan aturan, maka perlu dilakukan upaya dalam menanggulangi hal tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menerapkan pengelolaan pemberian atau managing gift.


Untuk memahami lebih dalam mengenai managing gift, anda dapat mempelajari melalui Modul berikut: Managing Gift


  • Seperti yang telah anda pelajari pada modul sebelumnya, gratifikasi secara khusus diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya KPK dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yaitu dengan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di K/L/O/P dengan tujuan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pelaksanaan managing gift selaras dengan tujuan dari penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Dalam upaya pencegahan korupsi, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperkuat integritas Pejabat/Pegawai Instansi yang dilakukan dengan penguatan nilai-nilai etika. Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), program ini selaras dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) karena dapat membantu terwujudnya salah satu sub unsur lingkungan pengendalian yaitu penegakan integritas dan nilai etika. Pengaturan penerimaan/pemberian Gratifikasi dan membangun value atau nilai organisasi menjadi kunci dalam menciptakan budaya kerja yang berintegritas, hal ini dapat meningkatkan standar moral instansi sehingga memiliki kredibilitas dan daya saing yang tinggi.

Post a Comment

Previous Post Next Post
close