Hewan cacat yang diperbolehkan Untuk Qurban

Daftar Isi [Tampil]



Ketahuilah ada beberapa Hewan Yang cacat namun dapat di Tolelir Salah satu dari syarat hewan kurban adalah tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, semisal:
·      Buta sebelah matanya.
·      Penyakitan.
·      Pincang.
·      Terlalu kurus.
·      Hamil.

Apabila tidak mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah zakarnya, dan lain sebagainya, maka tetap mencukupi dijadikan sebagai hewan kurban.5

Waktu Pelaksanaan Kurban

Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sekira melewati masa yang memungkinkan untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua khutbah sesuai standar umum, dan berakhir sampai tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban dan hanya menjadi sedekah biasa. Hal ini dalam persoalan kurban sunah. Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka sah sebagai kurban dengan status qadla’.6

Alokasi Daging Kurban

Daging kurban wajib (nadzar) seluruhnya harus disedekahkan dan diberikan dalam keadaan mentah. Bagi mudlahhî dan keluarga yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan memakan sedikitpun. Sedangkan untuk kurban sunah, yang wajib disedekahkan adalah kadar yang memiliki nominal menurut pandangan umum (seperti 1 ons daging) dan wajib diberikan dalam keadaan mentah. Namun demikian, bagi mudlahhî dianjurkan untuk makan daging kurban sekedarnya saja dalam rangka tabarrukan (mencari berkah) dan menyedekahkan sisanya.

Status daging kurban yang diberikan kepada faqir miskin adalah hak milik secara penuh, sehingga bagi faqir miskin boleh
mengalokasikan daging kurban secara bebas. Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah ith’am (hidangan), sehingga hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak boleh dijual.7
Catatan: Orang kaya adalah orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu orang yang punya harta atau usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Fakir miskin adalah kebalikan orang kaya.


-----------------------------------------------------------------------------------------------------

4    Muhammad bin Ahmad  bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al-Minhaj, hal. 827.
5    Al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Dar al- Fikr, vol. 4, hal. 286-287.
6    Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al-   Minhaj,hal. 827; Al- Khathib asy
      Syarbini, al-Iqna’, Dar al-Fikr, vol. 2, hal. 591.

7 Abu Bakar Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, al- Haramain, vol. 2, hal. 334; al-Bajuriy, Hasyiyah al- Bajuriy, vo. 4, hal. 378
Previous Post Next Post
close