Daftar Isi [Tampil]
Definisi dan Hukum Kurban
Kurban adalah jenis hewan tertentu yang
disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari TasyrÃq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Menurut madzhab
Syafi’i hukum berkurban adalah sunah ‘ain
bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah
kifáyah bagi setiap
anggota keluarga yang mampu.
Sunah kifáyah
adalah kesunahan yang
sifatnya kolektif. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang
melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban
bisa menjadi wajib
apabila dinadzari.1
Syarat Berkurban
Kurban menurut syari'at memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:- Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an’âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing.2 Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak.3
- Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya (Jawa: powel) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun.
- Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban.
- Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi. Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya.
- Penyembelih (mudlahhî atau wakilnya) harus niat kurban saat menyembelih. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat.4
1 Muhammad
bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al-Minhaj, hal. 826- 827.
2 Muhyiddin Zakariyya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab, Dar
al- Kutub al-Ilmiyyah, vol. 9, hal. 302.
3 Al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Bujairamial-Khathib, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, vol.5,
hal. 240.