Daftar Isi [Tampil]
Hukum Wanita Kerja Pada Malam Hari
Di era globalisasi saat ini, jumlah tenaga kerja wanita bertambah besar bahkan hampir mendominasi lapangan pekerjaan dalam bidang industri. Di perusahaan besar pekerjaan berjalan full time/24 jam atau sehari penuh, dan dalam 24 jam tersebut biasanya dibagi menjadi 3 shift (giliran), berarti setiap delapan jam ganti shift. Ketika seorang pekerja wanita mendapat giliran jam kerja pada waktu malam hari, dikhawatirkan terjadi kerawanan dan tidak menutup kemungkinan bisa membahayakan kemanan dari pekerja wanita tersebut.Jika dipandang dari sisi agama, bagaimanakah hukum seorang wanita bekerja pada malam hari di luar rumah?
Dalam
hal ini para ulama’ mempunyai pandangan yang berbeda-beda:
a. Haram, apabila diduga kuat bisa menimbulkan fitnah.
b. Makruh, apabila hanya sekedar ada kekhawatiran akan terjadinya fitnah.
Sebagaimana
keterangan dalam kitab Is’ad ar-Rofiq:
Gambr .1 Irsyad ar rofiq juz II hal 136 |
c. Boleh, bagi wanita bekerja di malam hari karena untuk mencari nafkah, asalkan aman dari fitnah dan mendapat ijin dari suaminya atau wali (bagi yang masih belum punya suami).
Hal ini diterangkan
dalam kitab I’anah al-Thalibin:
Gambr.2 I'anah tholibin juz IV hal 81 |
sumber:
Post a Comment