Bagaimana Hukum Wanita Kerja Pada Malam Hari

Daftar Isi [Tampil]

Hukum Wanita Kerja Pada Malam Hari

Di era globalisasi saat ini, jumlah tenaga kerja wanita bertambah besar bahkan hampir mendominasi lapangan pekerjaan dalam bidang industri. Di perusahaan besar pekerjaan berjalan full time/24 jam atau sehari penuh, dan dalam 24 jam tersebut biasanya dibagi menjadi 3 shift (giliran), berarti setiap delapan jam ganti shift. Ketika seorang pekerja wanita mendapat giliran jam kerja pada waktu malam hari, dikhawatirkan terjadi kerawanan dan tidak menutup kemungkinan bisa membahayakan kemanan dari pekerja wanita tersebut.

Jika  dipandang dari  sisi  agama,  bagaimanakah  hukum seorang wanita bekerja pada malam hari di luar rumah?
Dalam hal ini para ulama’ mempunyai pandangan yang berbeda-beda:
a.  Haram, apabila diduga kuat bisa menimbulkan fitnah.
b.  Makruh,  apabila  hanya sekedar ada kekhawatiran  akan  terjadinya fitnah.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Is’ad ar-Rofiq:
kitab Is’ad ar-Rofiq, juz II hal.136
Gambr .1 Irsyad ar rofiq juz II hal 136


c.  Boleh, bagi  wanita  bekerja di malam hari karena untuk mencari nafkah, asalkan aman dari fitnah dan mendapat ijin dari suaminya atau wali (bagi yang masih belum punya suami).
Hal ini diterangkan dalam kitab I’anah al-Thalibin:
kitab I’anah al-Thalibin juz, IV hal. 81
Gambr.2 I'anah tholibin juz IV hal 81
sumber:

Post a Comment

Previous Post Next Post
close