Sah atau Tidak Wudlu’ dan Mandi Besarnya Tubuh Yang Bertato

Daftar Isi [Tampil]

Hukum Menatto Badan (menggambar di anggota badan)

Selamat sore Mengingat di era milinial ini anak -anak jaman Now sering menuangkan / mengaplikasikan seninya masing-masing salah satunya dengan bertato, menggambar suatu pola pada anggota badan sudah menjadi tren dan kepuasan tersendiri, akan tetapi perlu diketahui bahwa kita sebagai umat islam harus tau secara mendasar bagamana kacamata fiqih menyikapi hal tersebut.


Di kalangan remaja sering kita jumpai banyak para remaja yang bertato, menurut mereka tato merupakan  style  atau mode, bahkan bagi sebagian dari mereka merasa ada suatu kebanggaan tersendiri kalau bisa mentato tubuhnya, bahkan ada yang hampir seluruh tubuhnya dilukis dengan tato.

Tato adalah zat yang dapat dituangkan pada tubuh dengan bentuk gambar atau yang lain melalui berbagai cara sehingga tato tersebut terkadang berada di kulit lapisan luar atau kulit lapisan dalam, dan bisa menyebabkan tidak meresapnya air pada kulit baik ketika mandi
besar ataupun wudlu’. Bagaimanakah hukum orang yang tubuhnya di tato? Dan sahkah wudlu’nya?

Ulama’ berpendapat: Hukum mentato tubuh adalah Haram, karena perbuatan itu dilaknat Allah Swt dan Nabi pun melaknatnya juga. Sebagaimana keterangan dalam kitab Is’ad al-Rafiq hal. 122:
kitab Is’ad al-Rafiq hal. 122
Gambr.1 kitab Is’ad al-Rafiq hal. 122
Mengenai tentang sah dan tidaknya wudlu’ atau mandi besar  orang yang tubuhnya bertato para ulama’ berbeda berpendapat:
a.  Tidak sah wudlu’ atau mandi besarnya tubuh yang bertato, apabila
tato tersebut berada di lapisan luar kulit, karena bisa mencegah
sampainya air kepada kulit. (Fath al-Mu’in, hal. 5)
b.  Apabila di bawah kulit maka  sah, karena tidak menghalangi
sampainya air kepada kulit. (Fath al-Mu’in, hal. 5)


Fath al-Mu’in, hal. 5
Gambar.2 kitab Fath al-Mu’in, hal. 5
c.  Apabila tato itu dilakukan atas dasar persetujuan orang yang ditato, dia tidak khawatir akan terjadi bahaya ketika menghilangkannya,  dan apabila tato tersebut tidak dihilangkan, maka dia tidak bias menghilangkan hadatsnya, karena tatonya bercampur najis. Otomatis  kalau dia ingin bersuci harus menghilangkan tatonya terlebih dahulu.

d.  Akan tetapi  apabila  dia khawatir dengan bahaya apabila menghilangkannya, maka di Ma’fu/dimaafkan untuk membiarkan tatonya tersebut, dan bersucinya tetap sah dan orang tersebut tetap sah menjadi imam. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, juz 1, hal. 178:


kitab Nihayah al-Muhtaj, juz 1, hal. 178
Gambar. 3 kitab Nihayah al-Muhtaj, juz 1, hal. 178
Nah sekarang sudah taukan bagai mana hukum pasang Tatto yang di ambil dari berepa rujukan kitap mashur di atas , mari kita sebagai generasi milenial haruslah berinovasi serta dapat meng aplementasikan segala sesuatu yang baik" dan kita tinggalkan hal yang kurang bermanfaat.

Kitab Fiqh jawabul masa'l 1
Previous Post Next Post
close