Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah ! Cek Materi Ipmb 2022

Daftar Isi [Tampil]

Latar Belakang Moderasi Beragama

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dibangun berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama, penghormatan dan perilaku menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, persatuan, kenegaraan, dan keadilan merupakan karakter yang perlu untuk dilestarikan dan senantiasa dikuatkan dari waktu ke waktu.

Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hidup bersama dengan rukun, gotong royong, harmonis, adil, makmur, dan sejahtera dalam membangun kehidupan berangsa dan bernegara saat ini maupun pada masa yang akan datang.

Dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, bertanggung jawab dan menjadi warga negara yang demokratis.

Seiring dengan semakin berkembangnya arus informasi dan globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, perlu dilakukan upaya penguatkan karakter bangsa yang dapat tetap menjaga tatanan kehidupan berbangsa yang berpijak pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. 

Penguatan tatanan kehidupan berbangsa tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya pencegahan dari berbagai ancaman disintegrasi, konflik horizontal, pertentangan antar kelompok agama dan suku, penistaan terhadap kelompok masyarakat tertentu, korupsi, aksi terorisme dan sebagainya.

Salah satu ancaman pada era globalisasi adalah penurunan nilai moderasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.


Ancaman itu sangat bertolakbelakang dengan falsafah hidup bangsa Indonesia yang selalu menjunjung tinggi nilai moderasi dalam kehidupan sehari-hari. Pilihan dasar Negara Pancasila adalah bukti kongkret, bahwa bangsa Indonesia ingin menjadi bangsa yang dapat konsisten pada pilihan jalan tengah dan terhindar dari berbagai pengaruh peperangan ideologi dunia.

Bangsa Indonesia bersepakat menghargai dan saling menghormati kehidupan umat beragama. Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum bersepakat ditentukan melalui musyawarah mufakat, pekerjaan dilakukan secara gotong￾royong, sedangkan perbedaan agama, ras serta golongan disikapi dengan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

 Kontribusi pendidikan di madrasah dalam menjaga konsistensi tumbuhnya karakter umat Islam yang selalu mengedepankan pola wasathiyah atau moderasi dalam menjaga komitmen sebagai umat yang rahmatan lil ‘ālamin, tumbuhnya jiwa kebangsaan, serta turut serta memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai pancasila merupakan prioritas utama untuk senantiasa dikuatkan dalam praktik kehidupan di lingkungan madrasah. 

Panduan Moderasi Beragama di Madrasah diharapkan dapat menguatkan tumbuhnya karaktek generasi bangsa yang moderat dan mampu mewujudkan kehidupan berbangsa yang harmonis, menjunjung tinggi toleransi, demokrasi, semangat kebangsaan, cinta tanah air, cinta damai, peduli sosial, dan keadilan.

Maksud dan Tujuan Panduan

Panduan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi warga madrasah dan pihak terkait lainnya dalam menanamkan prinsip-prinsip moderasi beragama dalam pembelajaran dan kehidupan madrasah di Indonesia.

Tujuan Panduan Implementasi  Moderasi Beragama 

Adapun tujuan dari Panduan ini adalah sebagai berikut: 

  1. Memperkuat implementasi moderasi beragama di madrasah;
  2. Memperkuat internalisasi moderasi beragama dalam proses pembelajaran di madrasah;
  3. Memperkuat karakter siswa dalam moderasi beragama;
  4. Menjadi landasan bagi penanaman prinsip-prinsip moderasi beragama kepada warga madrasah di Indonesia;
  5. Menjadi landasan dalam peningkatan pengetahuan warga madrasah terhadap prinsip-prinsip moderasi beragama;
  6. Menjadi landasan dalam memperkuat karakter dan pemahaman keberagamaan yang moderat bagi warga madrasah di Indonesia;
  7. Menjadi landasan dalam pembinaan berkelanjutan dan memperkuat sikap keberagamaan dalam konteks Ke-Indonesia-an pada kalangan warga madrasah di Indonesia;
  8. Menjadi landasan untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kebermanfaatan penanaman dan penguatan moderasi beragama di madrasah agar sesuai dengan visi misi pendidikan Islam dan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sasaran

Sasaran dari panduan ini adalah para pengelola madrasah yang terkait dengan penyelenggaraan pembelajaran maupun pembinaan kehidupan di lingkungan madrasah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup panduan ini meliputi; pendahuluan, konsep dasar, implementasi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Prinsip

Panduan ini berpijak pada prinsip Keberagaman, Kebersamaan, Kekeluargaan, Kemandirian, Kesetaraan, Kebermanfaatan, Kejujuran, Keikhlasan dan Kesinambungan. Sembilan prinsip ini merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

  1. Prinsip keberagaman berarti, seluruh kegiatan di madrasah dilaksanakan dengan tetap menghargai perbedaan, kreatifitas, inovasi dan kearifan lokal dengan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Prinsip kebersamaan berarti, seluruh kegiatan dilaksanakan oleh warga madrasah secara gotong royong.
  3. Prinsip kekeluargaan berarti, seluruh kegiatan di madrasah menjadi bagian dari proses transformasi nilai-nilai yang nyaman dan menyenangkan.
  4. Prinsip kemandirian berarti, seluruh kegiatan di madrasah merupakan prakarsa dari, oleh dan untuk warga madrasah.
  5. Prinsip kesetaraan berarti, seluruh kegiatan di madrasah memberi kesempatan yang sama dan setara kepada warga madrasah.
  6. Prinsip kebermanfaatan berarti, seluruh kegiatan di madrasah harus berdampak positif bagi siswa, madrasah dan masyarakat.
  7. Prinsip kejujuran berarti, seluruh kegiatan di madrasah dilaksanakan secara terbuka, mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi.
  8. Keikhlasan berarti, seluruh kegiatan di madrasah dilakukan dengan dasar ketulusan, kesukarelaan dan berorientasi pada kebermaknaan bagi orang lain.
  9. Kesinambungan berarti, seluruh kegiatan di madrasah dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Demikian cuplikan Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah Lebih lengkapnya dapat anda baca di bawah.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimaaksih

Bacaan Terkait

Post a Comment

Previous Post Next Post
close