Bagaimana Hukum Zakat Diberikan Kepada Guru Ngaji Dan Kyai

Daftar Isi [Tampil]

Pengertian Zakat

Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan pada yang berhak menerima zakat. Dalam literatur fiqih pada bab zakat para ulama’ madzhab sepakat bahwa golongan orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan, antara lain:

  1. Fakir, yaitu orang yang selalu tidak mampu memenuhi kebutuhan makan dalam sehari.
  2.  Miskin, yaitu orang yang kurang bisa memenuhi kebutuhan, tetapi masih bisa mengusahakan.
  3.  Amil, yaitu orang yang diberi tugas untuk mengelola zakat. 
  4. Mu’alaf, yaitu orang yang baru masuk Islam. 
  5. Budak, yang melakukan penebusan dirinya untuk merdeka.
  6. Ghorim, yaitu orang yang terbebani banyak hutang melebihi jumlah hartanya.
  7. Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, meskipun kaya.
  8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal selama dalam perjalanan dengan tujuan baik.

Tujuan Zakat

Zakat disamping sebagai rukun Islam yang ke tiga juga merupakan ibadah malliyah (yang berhubungan dengan harta). Serta dapat dijadikan sebagai jalan seorang hamba untuk mendekatkan dirinya kepada sang khalik. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqih Wadlhih;

اَلزَّكاَةُ عِباَدَةٌ مَالِيَةٌ يَتَقَرُّبُهَا اْلعَبْدُ اِلىَ خاَلِقِهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا اَدَاهَا كاَمِلَةً عَلَى وَجْهِهَا الصَّحِيْحُ رَاضِيَةً بِهَا نَفْسُهَا مُبْتَغِيًّا بِهَا وَجْهَ رَبِّهِ تَعَالَى غَيْرَ مُرَاءٍ بِهَا النَّاسَ كاَنَ سَبَباً فِى نَجَاتِهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ وَدُخُوْلِهِ الْجَنَّةَ كَماَ صَرَحَتْ بِهَا اْلاَيَاتُ اْلقُرْاَنِيَّةُ وَاْلاَحاَدِيْثُ النَّبَوِيَّةُ. ( الفقه الواضح من الكتاب والسنة, ج 1 ص 464)

Zakat merupakan ibadah malliyah yang dapat dijadikan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada sang khalik azza wajalla. Jika seorang hamba menunaikannya dengan sempurna, sesuai dengan aturan yang benar, ikhlas dan hanya mencari ridla Allah Swt., tidak ada maksud ingin dipuji orang, maka akan menjadi sebab terbebasnya dari adzab api neraka, dan masuk ke dalam surga, sebagaimana telah ditegaskan ayat al-Qur’an dan hadits Nabi. (Al-Fiqih al-Wadlhih Min al-Kitab Waa al-Sunnah , juz I, hal.464)

Dan juga dijelaskan dalam hadits Sahih Bukhari;

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِيْنمَاَ بَعَثَهُ إِلَى اْليَمَنِ : فَاعْلَمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِياَئِهِمْ فَتُرَدَّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ. (صحيح البخاري رقم 1308)

Diriwayatkan dari Ibnu Abas bahwa Nabi bersabda kepada Mua’adz bin Jabal ketika mengutusnya ke Yaman (Wahai Mu’adz) beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Swt. mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka. (Sahih Bukhari,[1308]) Dengan demikian dapat kita pahami bahwa zakat adalah sebagai sarana untuk membangun hubungan rohani dengan Allah Swt. (hablun min Allah) dan juga terdapat aspek sosial (hablun min an-nas) yang terletak pada semangat kepedulian sosial yang menjadi misi utama ibadah ini, yakni zakat diwajibkan kepada orang-orang yang memiliki harta lebih dan diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan.

Pembagian Zakat

Zakat ada dua macam:

  1. Zakat mal (zakat harta)
  2. Zakat fitrah

Jenis barang yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 5 macam:

  1. Hewan ternak, seperti kambing, sapi, unta 
  2. Emas dan perak 
  3. Hasil pertanian, seperti padi, kedelai, kacang dan lain lain 
  4. Hasil pertanian, Seperti jenis buah-buahan 
  5. Harta yang diperdagangkan.

Zakat Fitrah Syarat wajib zakat fitrah:

  1. Islam. 
  2. Merdeka. 
  3. Memiliki kelebihan biaya untuk dirinya beserta keluarganya dan dari biaya pembayaran hutang, diwaktu hari raya.

Diterangkan dalam kitab Nihayah al-Zain halaman 173.

( وَتَجِبُ الْفِطْرَةُ عَلَى حُرٍّ بِغُرُوْبِ لَيْلَةِ فِطْرٍ عَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ وَلَوْ رَجْعِيَّةً إِنْ فَضَلَ عَنْ قُوْتِ مَمُوْنٍ ) لَهُ ( يَوْمَ عِيْدٍ وَلَيْلَتِهِ وَعَنْ دَيْنٍ ) كَمَا اعْتَمَدَهُ اِبْنُ حَجَرٍ تَبَعًا لِلْمَاوَرْدِيِّ كَقَوْلِ إِمَامِ الْحَرَمَيْنِ دَيْنُ اْلآدَمِيْ يَمْنَعُ وُجُوْبَ الْفِطْرَةِ بِالْاِتِّفَاقِ ( وَمَا يُخْرِجُهُ فِيْهَا ) أَيْ اَلْفِطْرَةِ . نهاية الزين ص 173

Adapun barang yang digunakan untuk berzakat adalah berupa makanan pokok di daerah masing-masing, misalnya beras, gandum, sagu dan lain sebagainya. Ukuran barang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah 1 sha’ (4 mud) atau 2,5 kg atau lebih.

(وَهِيَ) اَىْ زَكاَةُ الْفِطْرِ (صَاعً) وَهُوَ أَرْبَعَةُ أَمْدَادٍ وَالْمُدُّ رِطْلٌ وَثُلُثٌ فَلاَ تُجْزِئُ مِنْ غَيْرِ غاَلِبِ قُوَّتِهِ أَوْ قُوَّتٍ مُؤَدٍّ أَوْ بَلَدِهِ لِتَشَوُّفِ النُّفُوْسِ لِذَلِكَ (فتح المعين : 50) تُجِبُ زَكاَةُ اْلفِطْرِ بِغُرُوْبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ اْلعِيْدِ عَلَى مَنْ مَلَكَ صَاعًا - وَهُوَ أَرْبَعَةُ أَمْدَادٍ وَالْمُدُّ رِطْلٌ وَثُلُثٌ ( التذكرة الباب فصل زكاة الفطر الجوء 1 ص 73 )

Pengertian Sabilillah dalam Zakat

Termasuk al-Ashnaf al-Tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam al-Qur’an adalah golongan Fii sabilillah. Apakah yang dimaksud Fii sabilillah dalam ayat itu?

Mengenahi permasalahan ini ada beberapa pandangan;

  1. Mereka yang berperang membela agama Allah.

    Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Jalalain hal. 420

    ()أَيْ اَلْقَائِمِيْنَ باِلْجِهَادِ مِمَّنْ لاَ فَيْءَ لَهُمْ وَلَوْ أَغْنِيَاءَ (تفسير الجلالين, سورة التوبة اية 60 ص 162 

    Fisabilillah artinya adalah orang-orang yang melaksanakan jihad/berperang (peperangan membela agama Allah. Yakni orang-orang yang tidak mendapatkan harta fai’ (harta yang diperoleh dari rampasan perang) meskipun tergolong kaya-raya. (Tafsir al-Jalalain hal.162)

  2. Menurut ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal, yang dimaksud sabilillah adalah mencakup kepada semua bentuk kebaikan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Munir juz I, hal.44

    وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ. (تفسير المنير : ج 1 ص 344)

    Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki masjid, karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya. (Tafsir al-Munir, juz I, hal.344)

Zakat Fitrah untuk Guru Ngaji dan Kyai

Tradisi di kampung biasanya zakat masyarakat sekitar diberikan kepada kyai dan guru ngaji. Bagaimana hukumnya?

Sebagaimana dijelaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya terbatas pada delapan golongan saja, sementara yang lain tidak boleh menerimanya. Dalam hal ini terdapat perincian:

  • Tidak boleh menerima zakat apabila tergolong orang yang mampu. 
  •  Boleh menerima zakat bagi guru ngaji yang tidak mampu dikarenakan waktunya dihabiskan untuk mengajarkan ilmunya, sebagaimana diterangkan dalam kitab I’anah al-Thalibin, juz II, hal. 189.

    ( وَاعْلَمْ ) أَنَّ ماَ لاَ يَمْنَعُ اْلفَقْرَ مِمَّا تَقَدَّمَ لاَ يَمْنَعُ الْمِسْكِنَةَ أَيْضاً كَمَا مَرَّ اَلتَّنْبِيْهُ عَلَيْهِ وَمِمَّا لاَ يَمْنَعُهُمَا أَيْضاً اِشْتِغاَلُهُ عَنْ كَسْبٍ يَحْسِنُهُ بِحِفْظِ الْقُرْآنِ أَوْ بِالْفِقْهِ أَوْ بِالتَّفْسِيْرِ أَوِ الْحَدِيْثِ أَوْ ماَ كاَنَ آلَةٌ لِذَلِكَ وَكاَنَ يُتَأَتَّى مِنْهُ ذَلِكَ فَيُعْطَى لِيَتَفَرَّغَ لِتَحْصِيْلِهِ لِعُمُوْمِ نَفْعِهِ وَتَعْدِيْهِ وَكَوْنِهِ فَرْضُ كِفَايَةٍ (اعانة الطالبين,ج 2 ص 189)

    Termasuk sesuatu yang tidak mencegah keduanya (status fakir dan miskin) adalah seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang dapat memperbaiki ekonominya karena waktunya hanya tersita untuk menghafal al-Qur’an, memperdalam ilmu fiqih, tafsir atau hadits, atau ia sibuk melaksanakan sesuatu yang menjadi wasilah tercapainya ilmu tersebut. Maka orang-orang tersebut dapat diberi zakat, agar mereka dapat melaksanakan usahanya itu secara optimal. Sebab manfaatnya akan dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping itu perbuatan itu juga merupakan fardhu kifayah. (I’anah al-Thalibin, juz II, hal. 189)
Boleh menerima zakat meskipun kaya raya, karena guru ngaji atau kyai adalah termasuk orang yang berjuang di jalan kebaikan, maka termasuk kriteria Fii sabilillah, sebagaimana pendapat sebagian ulama’ Fiqih.

وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ. (تفسير المنير : ج 1 ص 344)

Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki masjid, karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya. (Tafsir al-Munir, juz I, hal.344)

Zakat Diberikan Kepada Santri


Golongan yang berhak menerima harta zakat sebanyak delapan macam golongan diantaranya adalah fii sabilillah, artinya berjuang di jalan Allah Swt. Dari pemahaman ini bolehkah para santri menerima zakat?

Ada perbedaan pandangan di kalangan ulama’ mengenai hal ini, sebagaimana berikut:

  •  Menurut Jumhur Ulama’: Santri tidak boleh menerima zakat kalau atas nama Fii sabilillah.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Hasyi’ah al-Shawi

( وَفِىْ سَبِيْلِ اللهِ أَيِّ الْقَائِمِيْنَ باِلْجِهَادِ مِمَّنْ لاَ فَيْءَ لَهُمْ وَلَوْ اَغْنِيَاءَ ) وَ يَشْتَرِىْ مِنْهاَ أَلَتَهُ مِنْ سِلاَحٍ وَ دَرْعٍ وَ فَرَسٍ . ( حاشية الصاوى على تفسير الجلالين,ج 2 ص 53 )

Dan (Zakat juga diberikan) kepada orang-orang yang menegakkan agama Allah Swt. yakni mereka yang melaksanakan perang di jalan Allah Swt. yaitu orang-orang yang tidak mendapatkan harta fai’ (rampasan perang) meskipun tergolong kaya raya. Dan zakat itu digunakan untuk membeli peralatan perang, seperti: persenjataan, perisai dan kuda. (Hasyiah al-Shawi’ Ala Tafsir al-Jalalain, hal. 53)

  • Menurut Imam Malik: Santri boleh menerima zakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiah al-Shawi:

وَ مَذْهَبُ ماَلِكٍ أَنَّ طَلَبَةَ الْعِلْمِ اَلْمُنْهَكِّيْنَ فِيْهِ لَهُمْ اَلْأَخْذُ مِنَ الزَّكاَةِ وَلَوْ أَغْنِيَاءَ اِذَا اْنقَطَعَ حَقُّهُمْ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ, لِأَنَّهُمْ مُجَاهِدُوْنَ اهـ ( حاشية الصاوى على تفسير الجلالين,ج 2 ص 53 )

"Orang-orang yang memprioritaskan seluruh waktunya untuk mencari ilmu, diperbolehkan menerima zakat, meskipun mereka tergolong kaya raya. Dengan syarat mereka sudah tidak mendapatkan jatah dari Baitul Maal. Karena sesungguhnya mereka itu termasuk golongan para pejuang". (Hasyiah al-Shawi ‘Ala Tafsir Jalalain, hal. 53)


Hukum Zakat untuk Masjid dan Pesantren

Hukum harta zakat dialokasikan pada pembangunan masjid, pondok pesantren, sekolahan atau yang semacamnya:

  • Menurut mayoritas ulama’ tidak boleh memberikan kepada selain delapan golongan.
وَيَحْرُمُ عَلَى غَيْرِ مُسْتَحِقِّهَا اَخْذُهَا وَيَحْرُمُ اِعْطَاءُهَا لَهُ ( تنوير القلوب ص 227 )

  • Menurut sebagian ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal, mengalokasikan harta zakat untuk pembangunan masjid, pondok pesantren atau semacamnya, hukumnya boleh karena arti fii sabilillah bersifat umum, yaitu hal-hal yang mempunyai nilai kebaikan.

وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ. (تفسير المنير : ج 1 ص 344)


Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki masjid, karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya. (Tafsir al-Munir, juz I, hal.344)

IMG Ilustrasi Zakat 


Post a Comment

Previous Post Next Post
close