KPK !!! Dan Beberapa kewenanganya

Daftar Isi [Tampil]

 


Di sisi lain, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang:

·      Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

·      Memerintahkan kepada instansi terkait melarang seseorang keluar negeri;

·      Minta keterangan kepada berhenti dari jabatannya;

·      Meminta data kekayaan dan Memerintahkan bank/lembaga keuangan untuk blokir rekening yang diduga milik tersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait;

·      Memerintahkan kepada pimpinan data pajak tersangka/terdakwa kapada instansi terkait;

·  Menghentikan sementara transaksi keuanganbank/lembaga keuangan tentang keadaan keuangan tersangka/terdakwa;

·     /atasan tersangka untuk, perdagangan dan perjanjian lainnya/pencabutan izin, lisensi, serta konsensi;

·      Meminta bantuan interpol atau instansi penegak hukum negara lain untuk mencari, menangkap, dan menyita barang bukti di luar negeri;

·  Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, dan penyitaan dalam perkara TPK yang sedang ditangani.

Analog dengan penyakit, memberantas korupsi tidak bisa dilakukan hanya melalui tindakan kuratif (pengobatan). Tak kalah penting adalah tindakan preventif, yakni segala upaya yang berkaitan dengan aspek pencegahan. Meski terkesan kurang “menarik” atau kurang “atraktif”, namun sejatinya pencegahan merupakan terapi yang cukup ampuh dalam pemberantasan korupsi.

 Pemberantasan korupsi melalui pencegahan lebih bersifat “jangka panjang”, karena antara lain terkait dengan penanaman nilai-nilai antikorupsi dan pembentukan karakter. Hal ini berbeda dengan upaya penindakan, yang lebih bersifat shock therapy dan penumbuhan efek jera.

Dalam menjalankan tugas pencegahan tersebut, KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut:

• Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara Negara;

• Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;

• Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;

• Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi;

• Melaksanakan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;

• Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di antara berbagai kewenangan tersebut, pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN memiliki peran cukup strategis. LHKPN bisa menjadi media kontrol bagi pejabat dan penyelenggara negara, karena bisa mencerminkan berapa banyak penambahan kekayaannya pada saat menduduki jabatan publik dalam rentang waktu tertentu. Hal ini dimungkinkan, karena pendaftaran LHKPN dilakukan, antara lain pada saat penyelenggara negara mulai menduduki jabatan dan pada saat berakhirnya masa jabatan tersebut. Jika penambahan kekayaan dianggap tidak masuk akal, penyelenggara negara tersebut layak dicurigai telah memperoleh harta secara tidak sah.

Di antara berbagai kewenangan tersebut, pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN memiliki peran cukup strategis. LHKPN bisa menjadi media kontrol bagi pejabat dan penyelenggara negara, karena bisa mencerminkan berapa banyak penambahan kekayaannya pada saat menduduki jabatan publik dalam rentang waktu tertentu. Hal ini dimungkinkan, karena pendaftaran LHKPN dilakukan, antara lain pada saat penyelenggara negara mulai menduduki jabatan dan pada saat berakhirnya masa jabatan tersebut. Jika penambahan kekayaan dianggap tidak masuk akal, penyelenggara negara tersebut layak dicurigai telah memperoleh harta secara tidak sah.


Sedangkan kepada mahasiswa, pendidikan juga diberikan ke dalam maata kuliah Pendidikan Antikorupsi. Sementara kepada masyarakat umum, KPK memiliki Anti Corruption Learning Center (ACLC), yang merupakan pusat pendidikan antikorupsi. ACLC fokus pada pengembangan kapasitas “corporate” di luar KPK atau lembaga lain sesuai dengan sektor pencegahan korupsi dan isu strategis . KPK juga melakukan program kampanye dan sosialisasi antikorupsi. Kegiatan dilaksanakan di berbagai tempat, baik sekolah hingga pusat keramaian. Kegiatan tersebut, ditujukan untuk menggalang kesadaran

Tidak hanya itu, dalam berbagai kasus, gratifikasi juga dibungkus dengan kegiatan non kedinasan. Misalnya saja, pemberian bingkisan pada saat pernikahan, hari besar keagamaan, dan sebagainya. Tetapi apapun sampulnya, tetap saja gratifikasi sangat berbahaya. Bermula dari gratifikasi, persaingan yang tidak sehat akan tercipta. Berawal dari gratifikasi pula, akan terjadi suatu konflik kepentingan. KPK juga menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di setiap jenjang pendidikan.

Mulai anak usia dini hingga perguruan tinggi. Bahkan, pendidikan serupa juga diberikan kepada masyarakat umum, termasuk kepada para pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Untuk anak usia dini, KPK antara lain menerbitkan buku serial Tunas Integritas, yang terdiri atas enam buku.

 Masing-masing berjudul Ungu di Mana Kamu?, Ini, Itu?, Hujan Warna-warni, Byuur, Ya Ampun!, dan Wuush. Buku tersebut disajikan dengan gambar yang menarik, menghibur, dan tidak menggurui. Melalui buku tersebut, KPK berupaya menanamkan sembilan nilai integritas kepada anak-anak usia dini. Yaitu, jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Setiap buku juga memiliki gaya dan ilustrasi yang berbeda-beda agar dapat memberikan stimulasi visual bagi anak-anak. Sementara kepada para siswa, mulai SD hingga SMA, KPK menerbitkan modul pendidikan antikorupsi yang diinsersikan ke dalam kurikulum yang ada.


Begitu pula terkait penerimaan dan penetapan status gratifikasi. Kewenangan ini juga memiliki peran penting dalam pencegahan, karena selama ini budaya memberi “sesuatu” kepada penyelenggara negara dan penegak hukum masih dianggap hal yang lumrah. Gratifikasi atau pemberian yang terkait dengan jabatan tersebut, telah merebak hampir di semua strata. Pada level terendah, seseorang dengan mudahnya memberi “imbalan” atau uang “terima kasih” kepada petugas RT atau kelurahan yang telah mengurus pembuatan KTP. Sedangkan pada level atas, hal yang sama juga diberikan terkait perizinan atau proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Tidak hanya itu, dalam berbagai kasus, gratifikasi juga dibungkus dengan kegiatan non kedinasan. Misalnya saja, pemberian bingkisan pada saat pernikahan, hari besar keagamaan, dan sebagainya. Tetapi apapun sampulnya, tetap saja gratifikasi sangat berbahaya. Bermula dari gratifikasi, persaingan yang tidak sehat akan tercipta. Berawal dari gratifikasi pula, akan terjadi suatu konflik kepentingan. KPK juga menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di setiap jenjang pendidikan.

Mulai anak usia dini hingga perguruan tinggi. Bahkan, pendidikan serupa juga diberikan kepada masyarakat umum, termasuk kepada para pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Untuk anak usia dini, KPK antara lain menerbitkan buku serial Tunas Integritas, yang terdiri atas enam buku.


 Masing-masing berjudul Ungu di Mana Kamu?, Ini, Itu?, Hujan Warna-warni, Byuur, Ya Ampun!, dan Wuush. Buku tersebut disajikan dengan gambar yang menarik, menghibur, dan tidak menggurui. Melalui buku tersebut, KPK berupaya menanamkan sembilan nilai integritas kepada anak-anak usia dini. Yaitu, jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Setiap buku juga memiliki gaya dan ilustrasi yang berbeda-beda agar dapat memberikan stimulasi visual bagi anak-anak. Sementara kepada para siswa, mulai SD hingga SMA, KPK menerbitkan modul pendidikan antikorupsi yang diinsersikan ke dalam kurikulum yang ada.

Sedangkan kepada mahasiswa, pendidikan juga diberikan ke dalam maata kuliah Pendidikan Antikorupsi. Sementara kepada masyarakat umum, KPK memiliki Anti Corruption Learning Center (ACLC), yang merupakan pusat pendidikan antikorupsi. ACLC fokus pada pengembangan kapasitas “corporate” di luar KPK atau lembaga lain sesuai dengan sektor pencegahan korupsi dan isu strategis . KPK juga melakukan program kampanye dan sosialisasi antikorupsi. Kegiatan dilaksanakan di berbagai tempat, baik sekolah hingga pusat keramaian. Kegiatan tersebut, ditujukan untuk menggalang kesadaran dan kesamaan persepsi tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sedangkan kerjasama internasional dilakukan dengan berbagai lembaga antikorupsi, baik Singapura, Hong Kong, Korea, Kuwait, Filipina, dan lain-lain. Bahkan untuk kerjasama internasional, reputasi KPK sangat baik di mata dunia. Tidak sedikit mereka mengirimkan tenaga penyidik untuk belajar di KPK

Kerjasama tersebut terbukti efektif untuk mempercepat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam negeri, kerjasama antara lain dilakukan dengan Tentara Nasional Indonesia, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pertahanan Nasional, Perusahaan Jasa Telekomunikasi, Perbankan, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, beberapa perguruan tinggi, dan sebagainya.

Kegiatan sosialisasi menjadi awal bagi upaya pencengahan korupsi dan pembangunan budaya anti korupsi dan pembangunan budaya anti korupsi. Tugas lain di bidang pencegahan adalah melakukan kerja sama bilateral atau multilateral, baik secara nasional maupun internasional. Tugas tersebut tak kalah strategis, karena KPK tak mungkin melakukan pemberantasan korupsi sendirian. 


Kerjasama tersebut terbukti efektif untuk mempercepat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam negeri, kerjasama antara lain dilakukan dengan Tentara Nasional Indonesia, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pertahanan Nasional, Perusahaan Jasa Telekomunikasi, Perbankan, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, beberapa perguruan tinggi, dan sebagainya.

Sedangkan kerjasama internasional dilakukan dengan berbagai lembaga antikorupsi, baik Singapura, Hong Kong, Korea, Kuwait, Filipina, dan lain-lain. Bahkan untuk kerjasama internasional, reputasi KPK sangat baik di mata dunia. Tidak sedikit mereka mengirimkan tenaga penyidik untuk belajar di KPK


Post a Comment

Previous Post Next Post
close