Tahapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG)

Daftar Isi [Tampil]

TAHAPAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI (PPG)

Terdapat 4 (empat) tahapan dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Agar anda dapat memahami proses pada masing-masing tahapan, berikut adalah penjelasannya:




 

1. Komitmen dari Pimpinan Instansi

Dalam melaksanakan Pengendalian Gratifikasi, diperlukan komitmen K/L/O/P guna mendukung upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan K/L/O/P. Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang disepakati dan ditandatangani oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pemimpin/Pejabat di K/L/O/P. Pernyataan tersebut disampaikan kepada seluruh jajaran pejabat dan Pegawai instansi, rekanan, serta para pemangku kepentingan.

 Komitmen Pengendalian Gratifikasi berisi antara lain:

  1. Tidak menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga negara/pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing;
  2. Tidak menerima gratifikasi yang dianggap suap dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  3. Menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi, termasuk melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);
  4. Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
  5. Menjaga kerahasiaan data pelapor dan memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor gratifikasi;
  6. Mengupayakan pencegahan korupsi dan/atau gratifikasi yang dianggap suap di lingkungannya.

 

Berikut contoh dokumen Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi:




2. Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi

Aturan internal diperlukan untuk memberikan ketentuan yang jelas tentang gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dasar pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), memudahkan prosedur pelaporan serta perlindungan hukum bagi pimpinan dan Pegawai di K/L/O/P yang menerapkan pengendalian gratifikasi.

Dalam penyusunan aturan pengendalian gratifikasi tersebut, pihak dari K/L/O/P akan mengikuti kegiatan workshop atau asistensi untuk menyusun aturan pengendalian gratifikasi yang menjadi landasan bagi Pimpinan dan Pegawai K/L/O/P dalam melaksankan kepatuhan pelaporan gratifikasi. Adapun aturan pengendalian gratifikasi yang perlu dimiliki K/L/O/P memuat hal-hal berikut:

  1. Prinsip dasar pengendalian gratifikasi, yaitu tidak menerima, tidak memberi, dan menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya;
  2. Jenis – jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi;
  3. Jenis – jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi;
  4. Mekanisme dan tata cara pelaporan gratifikasi kepada KPK dan/atau instansi;
  5. Unit Pengendalian Gratifikasi yaitu menguraikan tugas dan kewenangan unit pelaksana fungsi pengendalian gratifikasi di instansi;
  6. Perlindungan bagi pelapor yaitu menjelaskan jaminan perlindungan dan kerahasiaan Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi;
  7. Penghargaan dan saksi bagi Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang patuh terhadap aturan pengendalian gratifikasi dan sebaliknya;
  8. Penyediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi, antara lain sumber daya manusia, anggaran serta sarana dan prasarana pendukung.

 

3. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

UPG berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi. UPG dapat berupa unit khusus/unit tambahan yang ada dalam struktur organisasi ataupun secara fungsi melekat dalam fungsi kepatuhan atau fungsi pengawasan internal. Guna memberikan pemahaman dan kemampuan teknis kepada pegawai K/L/O/P yang ditugaskan sebagai petugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) agar dapat melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi yang optimal, maka K/L/O/P perlu mengikuti kegiatan pemberian bimbingan teknis dan asistensi.

Untuk memahami lebih dalam mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), tugas dan fungsi UPG akan dibahas pada Sub Modul 4 : Tugas dan Fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

 

4. Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) adalah proses pengumpulan data, pengukuran kemajuan perkembangan penerapan PPG, dan pemberian penilaian serta rekomendasi perbaikan penerapan PPG pada Kementerian, Lembaga, Organisasi dan Pemerintah Daerah (K/L/O/P). Kegiatan Monev PPG tersebut bertujuan untuk menilai ketaatan dan komitmen K/L/O/P dalam penerapan sistem pengendalian gratifikasi dan menyempurnakan sistem pengendalian gratifikasi yang diterapkan di K/L/O/P. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap prosedur penerimaan dan pengelolaan laporan gratifikasi, pemutakhiran aturan dan kebijakan terkait etika gratifikasi, serta metode dan target pelaksanaan diseminasi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode self assessment maupun Focus Group Discussion.

 Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh :

  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) secara internal minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan laporan hasil monev disampaikan kepada KPK;
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

 

Berikut adalah kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi:



Post a Comment

Previous Post Next Post
close