MEMAKNAI TA’ARUF DALAM ISLAM

Daftar Isi [Tampil]



Perbincangan publik mengenai pacaran terus menuai kontroversi. Hampir semua kalangan telah sepakat bahwa pacaran adalah hal yang tidak diperbolehkan, baik dari sudut pandang agama, sosial, maupun budaya. Meskipun demikian, para pelaku pacaran yang didominasi kaum remaja terus mencari celah agar hal tersebut dapat diterima di tengah-tengah masyarakat.

Demi mengembalikan citra yang terlanjur memburuk, istilah “Pacaran Islami” kembali digaungkan. Dengan menggandeng kata “Islami”, seakan memberikan asumsi adanya legalitas dari syariat Islam mengenai hubungan itu. Dalam prakteknya, pacaran islami menggunakan istilah “Ta’arufan” yang diartikan sebagai upaya saling mengenal untuk mengetahui tentang lawan jenisnya. Mereka beralasan, ta’aruf merupakan bentuk ikhtiyar dalam mencari calon pendamping hidup yang pas sesuai dengan kriteria masing-masing. Dan pada gilirannya, praktek yang berawal dari kesalahpahaman itu tidak pernah lepas dari berbagai problematika yang meresahkan di tengah-tengah masyarakat.

Ta’aruf Sebelum Pertunangan

Apabila dikaji secara etimologi, ta’aruf memiliki arti saling mengenal. Adapun secara terminologi syariat, ta’aruf merupakan upaya pengenalan kedua calon mempelai dalam proses lamaran (khitbah). Tentu saja, pemahaman semacam ini sangat jauh dengan apa yang dipahami sebagian kalangan saat ini. Mereka mengartikan ta’aruf sebagai implementasi dari konsep pacaran islami.


Pada dasarnya, ta’aruf merupakan langkah awal dari proses khitbah. Yang mana dalam proses lamaran (khitbah) disunnahkan bagi kedua calon mempelai untuk melihat calon pasangannya. Ini merupakan anjuran langsung yang telah disampaikan Rasulullah SAW kepada sahabat Mughiroh bin Syu’bah ketika melamar seorang perempuan. Rasulullah SAW berkata kepadanya:

اُنْظُرْ إلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا الْمَوَدَّةُ وَالْأُلْفَةُ
“Lihatlah dia, karena hal itu akan lebih mengabadikan kasih sayang di antara kalian berdua”. (HR. Tirmidzi)[1]


Hadis lain yang sejalan dengan hadis di atas pernah diceritakan oleh sahabat Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda:

إذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إلَى مَا يَدْعُوهُ إلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Ketika kalian melamar seorang perempuan, kemudian kalian mampu melihat perempuan itu atas dasar inisiatif untuk menikahinya, maka lakukanlah”. (HR. Abu Daud)[2]

Lazimnya perkara yang telah mendapatkan legalitas langsung dari syaritnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam hal ini:


Pertama, sudah ada kemantapan dari pihak pria untuk menikahi perempuan yang dipilihnya serta ada dugaan kuat bahwa lamarannya akan diterima.[3] Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW mengatakan:

إذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إلَيْهَ
“Ketika Allah telah memberikan kemantapan hati seseorang untuk melamar seorang perempuan, maka diperbolehkan baginya untuk melihat perempuan itu”.[4]


Kedua, tidak boleh melihat bagian aurat. Hukum memandang perempuan yang hendak dinikahi merupakan kebutuhan (hajat) yang mendapatkan legalitas syariat. Maka dari itu, yang mendapatkan legalitas hanya sebatas kebutuhan itu sendiri. Dalam konteks ini, yang menjadi kebutuhan adalah melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Melihat wajah bertujuan untuk mengetahui hakikat kecantikan calon yang akan menjadi pendamping hidupnya. Adapaun melihat kedua telapak tangan bertujuan untuk mengetahui indikasi kesuburannya.[5]


Ketiga, dilakukan sebelum proses lamaran (khitbah). Alasannya sederhana, apabila melihat perempuan yang hendak dinikahi setelah proses khitbah kemudian calon mempelai pria membatalkan lamaran dikarenakan ia telah melihatnya, maka ini akan berdampak akan menyinggung perasaan pihak mempelai wanita.[6]


Beberapa ketentuan di atas berlaku apabila proses memandang calon mempelai dilakukan oleh pria itu sendiri. Namun apabila ia enggan melakukannya sendiri, maka ada alternatif untuk mencari orang lain yang halal untuk melihat perempuan yang akan dipinangnya. Selanjutnya, utusan yang berstatus wakil tersebut menyebutkan sifat-sifat dan kriteria yang diminta oleh pihak mempelai pria secara jelas dan terperinci.[7]


Hikmah Ta’aruf dalam Khitbah

Keberadaan Ta’aruf dalam proses lamaran (khitbah) tak lain hanya bertujuan untuk memperkuat hubungan pernikahan yang akan dijalani. Karena apabila tidak ada anjuran melihat calon pasangan ini, akan dikhawatirkan terjadi penyesalan dari kedua belah pihak di kemudian hari. Dengan adanya kemantapan hati dari kedua belah pihak sebelum melangsungkan prosesi pernikahan, besar harapan akan menjadikan hubungan semakin harmonis dan menjadikan ketenangan hati dalam bahtera keluarga yang akan dibangun bersama. Prinsip ini sejalan dengan tujuan pernikahan yang telah disebutkan di dalam al-Qur’an:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar-Rum: 21) []waAllahu a’lam

____________

[1] Mughni al-Muhtaj, IV,207.

[2] Asna al-Mathalib, III/109, Maktabah Syamilah.

[3] Al-Iqna’, II/405.

[4] Tuhfah al-Muhtaj, VII/190.

[5] Nihayah al-Muhtaj, VI/186.

[6] Mughni al-Muhtaj, IV/208, Maktabah Syamilah.

[7] Nihayah al-Muhtaj, VI/186.


Source @ Lirboyo

Post a Comment

Previous Post Next Post
close