KOTORAN DI BAWAH KUKU, BAGAIMANA WUDLUNYA?

Daftar Isi [Tampil]

 


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Mohon penjelasannya mengenai hukum wudlu seseorang terdapat kotoran di bawah kukunya. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Aris T.- Malang)

________________________

Admin-Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Ketika seseorang beraktivitas, kotoran dan debu yang menempel tidak bisa dihindari. Terlebih lagi bagi seseorang yang memiliki kuku panjang, selalu saja ada kotoran yang menempel di bawahnya. Tentunya, hal tersebut sedikit menyulitkan ketika akan berwudlu atau mandi besar yang mensyaratkan sampainya air pada seluruh anggota yang harus dibasuh, tanpa adanya penghalang sedikit pun.


Mengenai kotoran di bawah kuku yang dianggap menghalangi keabsahan wudlu, para ulama dalam madzhab Syafi’i masih berbeda pendapat. Menurut pendapat yang lebih shahih, kotoran di bawah kuku menghalangi keabsahan wudlu. Namun para ulama seperti Al-Ghazali, Al-Juwaini, dan Al-Qaffal berpendapat tetap sah. Sebagaimana dirangkum dalam penjelasan Sayyid Abdurrahman Al-Masyhur dalm kitabnya yang berjudul Bughyah Al-Mustarsyidin:

أَمَّا الْوَسَخُ الَّذِيْ يَجْتَمِعُ تَحْتَ الْاَظْفَارِ فَإِنْ لَمْ يَمْنَعْ وُصُوْلَ الْمَاءِ صَحَّ مَعَهُ الْوُضُوْءُ وَاِنْ مَنَعَ فَلَا فِي الْأَصَحِّ وَلَنَا وَجْهٌ وَجِيْهٌ بِالْعَفْوِ اخْتَارَهُ الْغَزَالِيْ وَالْجُوَيْنِيْ وَالْقَفَّالِ بَلْ هُوَ أَظْهَرُ مِنْ حَيْثُ الْقَوَاعِدِ مِنَ الْقَوْلِ بِعَدَمِهِ عِنْدِيْ إِذِ الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

“Adapun kotoran yang menempel di bawah kuku, maka ketika tidak menghalangi sampainya air maka wudlunya sah. Namun ketika menghalangi (sampainya air) maka tidak sah menurut pendapat yang lebih shahih. Bagi kami terdapat pendapat yang mentolerir kasus tersebut, seperti Al-Ghazali, Al-Juwaini, dan Al-Qaffal. Bahkan pendapat ini lebih jelas dari sisi kaidah, yang berbunyi: kesulitan akan menarik kemudahan.”[1]


Bahkan apabila merujuk pada pendapat madzhab lain, persoalan kotoran di bawah kuku menurut pendapat madzhab Hanafi dianggap bukan penghalang, sehingga wudlunya dihukumi sah. Sebagaimana keterangan salah satu ulama Hanafiyah, syekh Abdullah bin Ahmad An-Nasafi:

اَلْوَسَخُ وَالدَّرَنُ لَا يَمْنَعُ وَالتُّرَابُ وَالتِّيْنُ فِي الظُّفْرِ لَا يَمْنَعُ لِأَنَّ الْمَاءَ يَنْفُدُ فِيْهِ

“Kotoran dan limbah tidak menghalangi (sampainya air), debu dan lumpur yang ada di bawah kuku tidak menghalangi (sampainya air). Karena air bisa menyerap di dalamnya.”[2]

Meskipun dalam beberapa madzhab mentolerir keabsahan wudlu, namun alangkah baiknya ketika tetap dibersihkan demi menjaga pola hidup bersih dan sehat sesuai anjuran syariat.[]waAllahu a’lam

[1] Bughyah Al-Mustarsyidin, hal. 22

[2] Al-Bahr Ar-Raiq, vol. I hal. 175


Source@Lirboyo

Post a Comment

Previous Post Next Post
close