Mau Bebas ? Kenali Dulu Dasar Hukum Dari Pergaulan Bebas

Daftar Isi [Tampil]

Iya Aku Tau Yang Kamu Mau

Pada zaman sekarang memang lebih marak dengan yang namanya pergaulan bebas,
sehingga seakan-akan negara kita punya nilai kebebasan tanpa adanya moral, bahkan masyarakat Indonesia yang biasa dikenal kental dengan adat ketimurannya, sedikit demi sedikit mulai luntur, karena semakin hebatnya pengaruh, transformasi budaya luar.


Pada suatu forum, misalnya acara ulang tahun atau pesta- pesta hangout, malam perpisahan pesta tahun baru malam mingguan dan lain-lain tak ayal  sering terlihat dalam acara tersebut banyak bercampurnya antara  laki-laki  dan  perempuan , yang  notabene adalah  remaja, Sehingga jangankan para orang tua para santripun merasa sangat tabu akan hal itu.

Bagaimanakah hukum menghadiri suatu acara atau pesta yang demikian itu?

Hukum berbaurnya laki-laki dan perempuan:
  • Haram dan berdosa apabila menghadiri acara tersebut jika nantinya dapat menimbulkan fitnah. Keterangan kitab Is’ad ar- Rafiq:

uqro
Sebagian  perkara  yang  sangat  diharamkan  dan  dikhawatirkan  adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam tempat perkumpulan yang dapat menimbulkan fitnah. (Is’ad al-Rafiq hal. 67)

  • Makruh,  bilamana  menilai  kehadirannya  dalam  acara  tersebut timbul rasa khawatir atau takut terkena fitnah/berdampak negatif.

Uqro

  • Boleh, menghadiri acara tersebut jika ada keperluan dan tidak menimbulkan fitnah serta tidak melanggar aturan agama dan norma-norma yang berlaku, sehingga pergaulan mereka memang merupakan hal yang wajar. Sebagaimana keterangan dalam kitab(‘asyratun nisaa’ linasa’i, juz 1 hlm 170)

uqro

Hmm gimana ? sudah taukan pijakan mana yang harus kalean tempuh, boleh bebas asalkan masih dibawah koridor agama.

sumber :


Post a Comment

Previous Post Next Post
close