Hukum Pria Memakai Perhiasan Emas

Daftar Isi [Tampil]

Hukum Pria Memakai Perhiasan Emas

Bagaimana Jika seseorang pria ingin atau sedang memakai acsesoris yang di pakai di anggota badan seperti halnya memakai emas murni ataupun hanya sekian persen bagai mana menurut pandangan islam akan hal itu? 

Berbeda dengan Wanita akan tampak kelihatan lebih anggun dan cantik apabila memakai perhiasan (emas) yang tidak berlebihan, akan tetapi lain halnya apabila pria yang memakainya. Bagaimanakah hukum pria memakai perhiasan emas?

Dalam hal ini ada beberapa pandangan di kalangan ulama’:

  • Haram bagi pria memakai emas murni maupun campuran
Uqro
Gambr.1 Dalil haram

Begitu juga bagi laki-laki, diharamkan memakai cincin dari emas sedangkan bagi khuntsa hukumnya disamakan dengan laki-laki karena adanya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih; Bahwa Rasulullah Saw. mengambil sepotong sutra pada tangan kanannya dan sepotong emas pada tangan kirinya. Beliau bersabda; sutra dan emas ini, keduanya haram dipakai kaum laki-laki dari umatku. Para khuntsa disamakan dengan laki-laki, karena berhati-hati, dikecualikan dari haramnya memakai cincin yaitu untuk membuat hidung, ujung jari atau gigi palsu dari bahan emas. Demikian itu diperbolehkan bagi orang yang organ-organnya tersebut terpotong, meskipun masih memungkinkan membuatnya dari bahan perak. ( al-Iqna’ Fii Haali al-Fadzi Abi Syuja’,hal.172)

uqro
Gambar.2 Dalil Haram

Mayoritas ulama’ berpendapat bahwasanya haram bagi laki-laki memakai cincin dari emas , bukan untuk  orang perempuan. (Fiqih as -sunnah, juz III, hal. 258)
  • Makruh bagi pria memakai perhiasan baik dari emas murni maupun campuran.Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqih al-Sunnah, juz III, hal.364
Uqro
Gambar.3 Dalil Makruh

Ada  sebagian  ulama’  yang  memakruhkan  laki-laki  memakai  perhiasan emas, karena ada sebagian sahabat yang memakainya, diantaranya adalah Said bin Abi Waqhas dan Talhah bin Abdullah, Suhaib, Hudzaifah, Jabir bin Samroh, Barra’ bin ‘Azib, mereka mengira bahwa larangan itu adalah makruh tanzih. ( Fiqih al-Sunnah, juz III, hal.259)

sumber :


Post a Comment

Previous Post Next Post
close